Istri Ferdy Sambo Punya Hak Dilindungi, Kata Komnas Perempuan

Istri Ferdy Sambo Punya Hak Dilindungi, Kata Komnas Perempuan - GenPI.co
Istri Ferdy Sambo Punya Hak Dilindungi, Kata Komnas Perempuan - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi punya hak untuk dilindungi. 

Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan Komnas HAM yang mengatakan Putri sebagai menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Menurut Siti, hal tersebut dimungkinkan apabila kondisi Putri membaik. Oleh sebab itu, menurutnya, saat ini pemulihan kesehatan Putri menjadi hal utama.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Beber Kondisi Istri Ferdy Sambo, Duh Ternyata

“Sebagai saksi atau pelapor kasus kekerasan seksual, dia memiliki hak untuk dilindung dan pulih,” ujar Siti di kantor Komnas Perempuan, Rabu (3/8).

Siti juga mengatakan kesehatan Putri akan mempermudah pihak-pihak penyelidik seperti Komnas HAM dalam meminta keterangan.

BACA JUGA:  Komnas HAM Skeptis Soal Teriakan Istri Ferdy Sambo, Ada Apa?

“Tujuannya tidak lain dan tidak bukan agar dia mampu memberikan keterangan, dengan memberikan keterangan dalam kondisi yang sehat dan emosi stabil," katanya.

Menurut dia, Komnas Perempuan dan kuasa hukum Putri telah membatasi orang-orang yang ingin bertemu agar kondisi kesehatannya membaik.

BACA JUGA:  Komnas HAM Sebut Istri Ferdy Sambo Satu-Satunya Saksi Hidup

"Kami berkomunikasi, tetapi kamu membatasi lantaran banyak orang yang ingin bertemu dengan ibu Putri, padahal kondisinya belum siap,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya