GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (6/8).
Yang menjadi pertanyaan, kata Mahfud, mengapa Irjen Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi akhirnya meluruskan bahwa menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.
“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.
Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.
Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
“Contohnya, dulu kasus mantan Ketua MK Pak Akil Mochtar. Ketika yang bersangkutan kena OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses. Dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” jelasnya.
Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.
“Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana.
Mahfud menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.
Oleh karena itu, da meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News