GenPI.co - Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dibawa ke Korps Brimob, pada Sabtu (6/8/2022), buntut kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Korps Brimob.
Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Pemeriksaan ini juga masih dalam proses sehingga masyarakat untuk bersabar menunggu informasi resmi terbaru dari Timsus Polri.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku penembakan adalah Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News