Update Kasus Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

08 Agustus 2022 07:40

GenPI.co - Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, ajudan istri Ferdy Sambo itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"(Brigadir RR, red) Sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Minggu (11/8) malam.

BACA JUGA:  Ada yang Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Lihat Nih Wajahnya

Saat ditanya lebih jauh mengenai status Ricky saat ini, Andi tidak menjelaskan secara terperinci.

Ia juga tidak menjelaskan secara detail terkait peran yang bersangkutan dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA:  Muncul Perdana di Publik, Istri Ferdy Sambo: Saya Ikhlas

Meski demikian, Andi mengisyaratkan Ricky ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Apa ada orang yang ditahan, statusnya bukan tersangka?" jelas dia.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Lebih lanjut, lulusan Akpol 1991 itu meluruskan kabar jika ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus.

Ia mengatakan, Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.

"Yang benar (dilakukan penahanan, red) Bharada RE dan Brigadir RR, sopir dan ajudan ibu PC " ucap Rian.

Seperti diketahui, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari terkait dugaan pelanggaran etik.

"Tiga puluh hari ke depan info dari irsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia disebut menjadi salah satu pihak yang melakukan pengambilan CCTV. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8) malam.

Dia menuturkan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap 10 saksi dan beberapa bukti, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karena itu, pada malam hari ini, yang bersangkutan [Ferdy Sambo, red] langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co