GenPI.co - Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya ikut terlibat dalam insiden tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy sambo.
Meski demikian, dirinya menegaskan kliennya bukan pelaku utama dalam insiden berdarah tersebut.
"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana," ujar Deolipa di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8).
Akan tetapi, dirinya enggan mengatakan tindakan pidana apa yang dilakukan Bharada E dalam insiden melayangkan nyawa Brigadir J.
Menurutnya, ada bukti atau saksi baru yang menerangkan Bharada E bukan pelaku utama.
Dia mengatakan bukti dan saksi tersebut masih dalam konteks penyidikan Bareskrim dan belum bisa dibeberkan ke publik.
"Itu subtansi materil, betpotensi menganggu pekerjaan Polri. Jadi, kami serahkan semuanya kepada Bareskrim menyidik," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk kliennya ke LPSK.
Deolipa mengungkap Bharada E menyesal, berpasrah diri, dan ingin menjadi justice collaborator guna mengungkap insiden berdarah itu.
"Jadi, kami mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan saksi atas nama Bharada E," ujar Deolipa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News