Pernyataan Bharada E, Kasus Kematian Brigadir J Terang Benderang

08 Agustus 2022 15:40

GenPI.co - Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya ikut terlibat dalam insiden tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy sambo.

Meski demikian, dirinya menegaskan kliennya bukan pelaku utama dalam insiden berdarah tersebut.

"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana," ujar Deolipa di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8).

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sampaikan Kabar Gembira, Semua Boleh Tersenyum

Akan tetapi, dirinya enggan mengatakan tindakan pidana apa yang dilakukan Bharada E dalam insiden melayangkan nyawa Brigadir J.

Menurutnya, ada bukti atau saksi baru yang menerangkan Bharada E bukan pelaku utama.

BACA JUGA:  Hak Bharada E Jika Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Dia mengatakan bukti dan saksi tersebut masih dalam konteks penyidikan Bareskrim dan belum bisa dibeberkan ke publik.

"Itu subtansi materil, betpotensi menganggu pekerjaan Polri. Jadi, kami serahkan semuanya kepada Bareskrim menyidik," ujarnya.

BACA JUGA:  Ada yang Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Lihat Nih Wajahnya

Oleh sebab itu, dirinya mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk kliennya ke LPSK.

Deolipa mengungkap Bharada E menyesal, berpasrah diri, dan ingin menjadi justice collaborator guna mengungkap insiden berdarah itu.

"Jadi, kami mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan saksi atas nama Bharada E," ujar Deolipa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co