Ferdy Sambo Tersangka, Polri Belum Tentukan Lokasi Penahanan

10 Agustus 2022 07:20

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8), Kapolri menyebut Ferdy Sambo akan segera ditahan. Meski demikian, ia belum bisa memastikan dimana Ferdy Sambo akan ditahan.

"Tentunya setelah penetapan tersangka, (Ferdy Sambo, red) akan ditahan. Nanti, akan diputuskan oleh tim apakah di tahan di Rutan Brimob atau tempat lain," kata Kapolri.

BACA JUGA:  Perbuatan Ferdy Sambo ke Brigadir J Saat Masih Hidup Dibongkar

Jenderal bintang empat itu memastikan lokasi penahanan Ferdy Sambo akan diputuskan setelah pemeriksaan dalam waktu dekat.

"Nanti (tempat penahanan Sambo, red) akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ungkap dia.

BACA JUGA:  3 Hal Menegangkan Detik-detik Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat terkait kasus tewasnya Brigadir J. Ia bahkan disebut sebagai dalang dibalik peristiwa berdarah tersebut.

Saat insiden penembakan, Ferdy Sambo dipastikan berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antar polisi.

BACA JUGA:  Tukang Bakso Keliling di Rumah Ferdy Sambo Ketiban Untung

Padahal, dirinyalah yang menyuruh para ajudannya untuk menembak Brigadir J.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan saudara J berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak dengan menggunakan pistol Brigadir J," tegas Kapolri.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut adanya gelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri pada dini hari tadi.

Menurut Burhanuddin, akan ada penetapan tersangka baru terkait pengungkapan kasus tersebut.

"Tim penyidik lagi gelar perkara, tetapi bukan buat Bharada E. Mungkin ada tersangka baru," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (9/8) dini hari. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co