GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 42 partai politik yang telah memiliki akun Sipol.
Namun, hingga hari ini, Kamis (11/8) masih ada 10 partai politik yang belum mengonfirmasikan kapan akan mendaftar ke KPU.
Anggota KPU Idham Holik menuturkan pihaknya akan mengantisipasi terjadinya penumpukan pendaftaran partai politik pada hari terakhir.
Seperti diketahui, hari terakhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 jatuh pada Minggu (14/8).
"Kami melalui help desk setiap harinya berkomunikasi dengan parpol," ujar Idham di gedung KPU, Rabu (10/8).
Idham menyebut KPU selalu berkomunikasi dengan parpol yang belum mengirim surat pemberitahuan pendaftarannya.
Menurut dia, komunikasi dengan parpol sangat penting karena waktu pendaftaran akan segera berakhir.
"Help desk juga bertanya tentang progres partai," imbuhnya.
Lebih lanjut, Idham memastikan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan sepuluh parpol yang belum menyampaikan jadwal pendaftarannya.
"Kami pastikan kapan mereka daftar dan kami pastikan unggahan data sipolnya bisa selesai sampai mereka daftar," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News