KPU Antisipasi Penumpukan di Hari Terakhir, 10 Parpol Disorot

11 Agustus 2022 12:30

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 42 partai politik yang telah memiliki akun Sipol.

Namun, hingga hari ini, Kamis (11/8) masih ada 10 partai politik yang belum mengonfirmasikan kapan akan mendaftar ke KPU.

Anggota KPU Idham Holik menuturkan pihaknya akan mengantisipasi terjadinya penumpukan pendaftaran partai politik pada hari terakhir.

BACA JUGA:  Golkar Daftar ke KPU, Airlangga Singgung Soal Rabu Weton

Seperti diketahui, hari terakhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 jatuh pada Minggu (14/8).

"Kami melalui help desk setiap harinya berkomunikasi dengan parpol," ujar Idham di gedung KPU, Rabu (10/8).

BACA JUGA:  Arti Penting Rabu Pon Bagi KIB Daftar ke KPU

Idham menyebut KPU selalu berkomunikasi dengan parpol yang belum mengirim surat pemberitahuan pendaftarannya.

Menurut dia, komunikasi dengan parpol sangat penting karena waktu pendaftaran akan segera berakhir.

BACA JUGA:  KIB Kompak Daftar ke KPU, Pengamat Malah Bereaksi Begini

"Help desk juga bertanya tentang progres partai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Idham memastikan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan sepuluh parpol yang belum menyampaikan jadwal pendaftarannya.

"Kami pastikan kapan mereka daftar dan kami pastikan unggahan data sipolnya bisa selesai sampai mereka daftar," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co