GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum bisa memastikan kapan akan memeriksa istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisoner Komnas HAM Choirul Anam mengaku pihaknya masih berusaha agar bisa segera meminta keterangan dari ibu 4 anak tersebut.
"Terkait Bu Putri, kami sedang berkoordinasi dengan tim dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga," ujar Anam di kantor Komnas HAM, Jumat (12/8/2022).
Selain itu, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan.
"Nanti saya tanyakan. Saya koordinasi dulu apakah hari ini ada pemeriksaan," ucapnya.
Komnas HAM juga tak bisa memaksa Putri untuk menjalani pemeriksaan mengingat kondisinya belum stabil.
"Dia membutuhkan situasi karena berkondisi khusus," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengamini permintaan keterangan terhadap Putri memang penting.
Meski demikian, menurutnya, orang yang tidak sehat seperti Putri tidak bisa dimintai keterangan lantaran melanggar konsep HAM.
"Enggak boleh dimintai keterangan kalau orang itu gak sehat, gak boleh dimintai keterangan. Itu melanggar KUHP," imbuh Taufan.
Dia menambahkan, memaksa Putri berbicara juga melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran sesuai UU TPKS.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau pihak-pihak yang tidak sepakat dan mendesak Komnas HAM memeriksa agar mengerti kondisi Putri.
"Jangan terlalu begitu, lah, kepada Ibu Putri. Kami harus memastikan apakah proses itu berjalan dengan benar sesuai standar HAM," tutur Taufan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News