Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana, Kabareskrim Tegas

13 Agustus 2022 16:50

GenPI.co - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Menurut jenderal bintang tiga itu pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.

"Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo," ujar Komjen Agus, Sabtu (13/8).

BACA JUGA:  Indonesia Bisa Jadi Pemimpin Pasar Kripto di Asia Tenggara

Agus menjelaskan semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, IKN Nusantara Tancap Gas

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir J berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

BACA JUGA:  Dari Ruangan Khusus Mako Brimob, Ferdy Sambo Bilang Begini

Lalu, Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co