IPW Tegaskan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidanakan dalam Laporan Pelecehan Seksual

13 Agustus 2022 18:40

GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons terkait penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Menurut Sugeng, Putri Chandrawathi bisa saja dilaporkan balik dan terancam pidana maksimal 12 bulan penjara.

"Ibu Putri bisa diajukan laporan balik dengan tuduhan persangkaan palsu Pasal 317 KUHP, ancamannya memang tidak sampai 1 tahun," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8/2022).

BACA JUGA:  Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Hanya untuk Menghalangi Penyidikan

Ada pun bunyi Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut, yakni:

(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Refly Harun Singgung Akal Sehat

(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488)

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana, Kabareskrim Tegas

Kasus tersebut dilaporkan Putri dengan terlapor Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yaitu dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Dalam gelar perkara tersebut, ada pembahasan tentang dugaan kekerasan seksual terhadap korban Putri Chandrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Rian menyebut penyidikan dua kasus itu disetop lantaran tidak ditemukan dugaan tindak pidana.

"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui. Saat ini, Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co