GenPI.co - Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) perihal tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan dilakukan pada Senin (15/8/2022).
Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu (14/8/2022).
Laboratorium Forensik (Labfor) Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu "update" lagi," ungkap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Khususnya yang mengarah pada "obstruction of justice" atau upaya penghambatan penegakan hukum.
Komnas HAM kemudian akan mendalami dan memperhatikan terkait "obstruction of justice" dalam kasus tersebut.
Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Komnas HAM juga telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.
Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga.
Sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News