Bawaslu: KPU Buka Kesempatan Parpol Ajukan Sengketa

15 Agustus 2022 08:10

GenPI.co - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mengapresiasi pendaftaran partai politik (parpol) yang berlangsung selama 14 hari di kantor KPU.

Bagja menilai proses tersebut berjalan sudah dengan baik.

"Saat pendaftaran di kantor KPU, semua partai diperlakukan sama," ujar Bagja di gedung KPU, Menteng Jakarta Pusat, Senin (15/8).

BACA JUGA:  2 Alasan Ini Harus Ada untuk Hadirkan Keterwakilan Perempuan di Bawaslu

Bagja mengatakan semua parpol mendapatkan kehormatan yang sama, yakni bisa bertemu ketua KPU dan jajarannya saat mendaftar.

Dia berharap tahapan verifikasi juga berjalan mulus tanpa kendala.

BACA JUGA:  Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Rendah, Akademisi Beber Hal Ini

Bagja menambahkan KPU masih menerima parpol untuk melengkapi berkas jika ada yang belum lengkap datanya.

Dia mengatakan berkas perbaikan yang masuk sebelum Minggu pukul 23.59 WIB diharapkan sudah jelas statusnya esok hari.

BACA JUGA:  KIPP Sorot Fenomena Kesetaraan Gender di Bawaslu RI

"Pengawasan yang sekarang juga masih kami lakukan hingga konferensi pers besok," kata dia.

Bagja berharap semua proses yang ada berjalan dengan baik.

Dirinya pun sangat terbuka bila ada partai yang ingin mengajukan sengketa dari berbagai proses tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co