2 Alasan Ini Harus Ada untuk Hadirkan Keterwakilan Perempuan di Bawaslu

2 Alasan Ini Harus Ada untuk Hadirkan Keterwakilan Perempuan di Bawaslu - GenPI.co
Dua Alasan Ini Harus Ada untuk Hadirkan Keterwakilan Perempuan di Bawaslu. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Motivasi memperjuangkan dan menghadirkan keterwakilan perempuan di Bawaslu dilandasi setidaknya dua alasan, yaitu yuridis dan sosiologis.

Hal itu disampaikan Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado Ferry Daud Liando.

Terkait yuridis, Ferry menyebut alasan itu berkaitan dengan UU Pemilu.

BACA JUGA:  Bawaslu RI Disorot soal Minimnya Keterwakilan Perempuan, Ini Katanya

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan soal harapan kepada penyelenggara, yaitu Bawaslu RI, harus melibatkan 30 persen perempuan.

"Jadi, alasan yuridis itu menjadi motivasi suatu kelompok harus memperjuangkan perempuan," ucap dia di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

BACA JUGA:  Bawaslu RI Dituntut Perempuan Terlibat dalam Seleksi Anggota

Mengenai sosiologis, Ferry mengungkapkan alasan itu akan menegaskan bahwa perempuan memerlukan pendekatan keistimewaan.

Dalam hal itu, mengharapkan kebijakan-kebijakan dan tindakan yang memang dilakukan khusus untuk mereka.

BACA JUGA:  Data Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Jauh dari Harapan

"Oleh karena itu, kami harus sama-sama memperjuangkannya," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya