9 Gugatan Deolipa Yumara Diajukan ke PN Jakarta Selatan

15 Agustus 2022 20:30

GenPI.co - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Adapun maksud kedatangannya untuk menggugat beberapa pihak terkait pencabutan kuasa sepihak terhadap dirinya sebagai pengacara Bharada E.

"(Pihak tergugat, red) ada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:  Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Agung

Deolipa menyebut ada sembilan gugatan yang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Untuk penggugat pengacara merah putih, Deolipa Yumara dan Burhanuddin. Isinya a, b, c sehingga di ujung ceritanya mengabulkan gugatan kami," ungkap dia.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Disidang

Berikut 9 Gugatan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menyatakan surat pencabutan per tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudiang Lumiu (tergugat 1).

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Soal Tersangka Ferdy Sambo, Sebut Jenderal Bintang Tiga

2. Surat kuasa per tanggal 10 ini surat kuasa kepada tergugat kedua batal di hukum.

3. Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan 3 dalam membuat pencabutan surat kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihang Lumiu (tergugat 1) dilakukan dengan etika jahat dan melawan hukum.

4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada advokat terkait penasihat hukum Richard Elizer Pudihang Lumiu (tergugat 1) dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya.

"Jadi, kami minta surat kuasanya dari Richard kepada Ronny sebagai pengacaranya batal di mata hukum," ungkapnya.

5. Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.

6. Menghukum tergugat 1, 2, dan 3 dengan tidak tanggung-tanggung membayar fee pengacara sebesar 15 triliun.

7. Menjalankan putusan ini dengan serta merta menghukum tergugat 1,2, dan 3 sehingga patuh terhadap putusan ini.

8. Menghukum tergugat 1,2, dan 3 dengan tidak tanggung-tanggung atau ex aequo et bono, apabila majelis hakim memeriksa dan mengadili.

9. Menghukum tergugat satu, tergugat 2, dan tergugat 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung atau ex aequo et ebono.

"Artinya, apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, para penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Deolipa Yumara. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co