Kabar Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Disidang

Kabar Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Disidang - GenPI.co
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo segera disidang. FOTO: JPNN

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan timsus fokus menyelesaikan perkara kasus penembakan Brigadir J agar secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi saat di Jakarta, Senin (15/8).

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).

BACA JUGA:  Airlangga: KIB Bertekad Bikin Rakyat Indonesia Kaya Sebelum Menua

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tim inspektorat khusus telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Komnas HAM Akan Cari Benda Penting di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni enam orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Duren Tiga, pihaknya menunjuk JPU yang menangani perkara.

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Soal Tersangka Ferdy Sambo, Sebut Jenderal Bintang Tiga

“SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya