GenPI.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kendala dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Bagja menyebut pengawasan dari Bawaslu pun jadi tidak maksimal.
"Bawaslu mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik di sipol maupun pengawasan langsung," ujar Bagja di Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Bagja mengatakan pengawasan Bawaslu terhadap akses Sipol terbatas sehingga tidak dapat mengakses beberapa menu di dalamnya.
Beberapa menu yang tak dapat diakses, seperti unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan KTA, sub-menu verifikasi administrasi, dan generate data dalam progres unggahan data parpol.
Bagja juga menyoroti keterbatasan Bawaslu saat melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi parpol.
"Pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan dokumentasi dalam melakukan pengawasan. Akibatnya tidak bisa koordinasi ketika sedang pengawasan," ucap dia.
Bagja juga menyoroti aturan yang meminta Bawaslu hanya melakukan pengawasan selama 15 menit setiap sesi.
Dia menerangkan KPU membagi verifikasi administrasi ke dalam empat sesi, yakni 08.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.
"Tim pengawas pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal verifikasi administrasi yang dilakukan KPU," tegasnya.
Bagja berharap KPU memberi akses yang lebih luas kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News