GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin menyebut langkah Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator sudah benar.
Kamaruddin tidak melihat adanya tampang Bharada E sebagai pembunuh.
"Ya, memang sudah saya lihat muka Bharada E dari awal bukan pelaku, tetapi dia disuruh. Maka, saya usulkan dia (Bharada E, red) supaya dijadikan justice collaborator," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut dia, Bharada E hanyalah korban dari ulah Ferdy Sambo yang menyuruh dirinya untuk melakukan perbuatan keji terhadap Brigadir J.
"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kami yang tidak dimiliki orang lain. Itu karunia Tuhan," ucap Kamaruddin.
Nama Bharada E turut disebut lantaran melakukan tembakan terhadap Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli lalu.
Menurut pengakuan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, dia disuruh menembak Brigadir J dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo dan pihaknya.
"Iya, itu benar diiming-imingi oleh Ferdy Sambo dan Putri kepada si Bharada E setelah skenario pertama sudah mulai aman," kata Deolipa dalam jumpa pers di kediamannnya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Tak hanya Bharada, ada dua orang lainnya yang dijanjikan hal tersebut, yaitu Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Pokoknya geng Sambo sama Putri itu ketemu, kemudian menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Richard, Rp 500 juta kepada Kuat, dan Rp 500 juta kepada RR dalam bentuk dollar," jelasnya.
Deolipa juga menyebut iming-iming uang tersebut akan diberikan setelah skenario tembak menembak berhasil.
"Setelah ada skenario pertama itu, barulah (Bharada E, red) cerita tentang pembagian iming-iming," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News