Datangi PN Jaksel, Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar

Datangi PN Jaksel, Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar - GenPI.co
Datangi PN Jaksel, Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau RE, Deolipa Yumara resmi menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

"Hari ini, kami sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukumcdari pengacara merah putih. Saya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Jadi, kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," ujar Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Adapun ketiga orang tersebut, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy sebagai pengacara baru Bharada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA:  Datangkan Psikolog ke Bareskrim, Ronny Talapessy Pastikan Bharada E Sehat

Dia meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yaitu membayar fee pengacara puluhan miliar rupiah. 

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," imbuh Deolipa.

BACA JUGA:  Upayakan Kebebasan Bharada E, Pengacara Baru Lakukan Hal Ini

Deolipa bersama pihaknya juga menuntut tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah sehingga mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan," tuturnya. 

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Siap Gugat Bharada E Hingga Kapolri ke PN Jaksel

Kendati telah membeberkan beberapa gugatan yang diajukannya, Deolipa enggan memberi bukti pendaftarannya kepada awak media.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya