GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) makin gencar mengusut kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pihaknya akan segera menggelar sidang paripurna untuk membentuk anggota tim ad hoc.
Beka mengatakan tim ad hoc tersebut akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Kami belum tahu (anggota tim ad hoc, red). Nanti diputuskan September,” ujar Beka di kantor Komnas HAM, Selasa (16/8).
Selain itu, dirinya juga mengaku tak bisa memastikan apakah komisioner yang ada saat ini akan bergabung dengan tim ad hoc tersebut.
“Nanti akan kami putuskan dalam sidang paripurna," tuturnya.
Menurut Beka, tim ad hoc dibentuk untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian Munir.
"Tim ad hoc itu untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,” kata dia.
Dengan demikian, Komnas HAM harus bisa mendapatkan detail kasus, mendapat beberapa keterangan, dan mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," pungkas Beka. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News