Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Bantu Pemulihan

19 Agustus 2022 18:00

GenPI.co - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah meminta istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap mendapatkan pendampingan psikologi.

Menurut Siti, pendampingan tersebut diperlukan berdasarkan kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menilai kondisi Putri masih bergejolak.

Seperti diketahui, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka

“Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi tetap dilakukan sebagai bagian dari hak atas kesehatan,” ujar Siti kepada GenPI.co, Jumat (19/8).

Dirinya juga mengaku masih berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait perkembangan Putri yang telah dijadikan tersangka.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Timsus Polri Tegas

“Kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait hal itu,” kata Siti.

Sebelumnya, Siti menyayangkan langkah LPSK yang menilai Putri tidak butuh perlindungan dan menyebut istri dalang pembunuhan Brigadir J tersebut tak kooperatif.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tersangka, Begini Komentar Komnas Perempuan

"Sayangnya, LPSK justru berpendapat Ibu Putri tidak kooperatif," tuturnya.

Menurutnya, kesehatan Putri tersebut yang menjadi sebab-musabab istri mantan kadiv Propam tersebut sulit memberi keterangan.

Selain itu, dirinya juga mengatakan pemulihan kesehatan Putri menjadi hal utama agar kasus tersebut terang benderang. 

“Sebagai saksi atau pelapor kasus kekerasan seksual, dia memiliki hak dilindung dan pulih,” ujar Siti.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co