Nasib Putri Chandrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Siap-siap

19 Agustus 2022 19:10

GenPI.co - Polri resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang telah diselidiki.

"Dari hasil penyidikan tersebut, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Timsus Polri Tegas

Dia menyebut Putri Chandrawathi telah dilakukan beberapa kali pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"(Tersangka, red) PC sudah diperiksa sebanyak tiga kali," tegas Andi.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Komnas Perempuan Bantu Pemulihan

Sementara itu, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menambahkan Chandrawathi belum menjalani pemeriksaan lanjutan lantaran sakit.

"Seyogyanya (PC, red) diperiksa sebagai tersangka, tetapi karena sakit ditunda," tandasnya.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kinerja Kapolri Listyo Sigit Disorot

Atas perbuatannya, Putri Chandrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56, sama dengan keempat tersangka sebelumnya.

Hingga kini, Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya FS, Bripka RR, tersangka KM, Bharada RE, dan PC.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri, pada Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin menyatakan dirinya mendapatkan undangan langsung dari pejabat utama Mabes Polri.

Namun, kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim bukan tanpa tujuan, dirinya mendesak polisi untuk menjadikan Putri Chandrawathi sebagai tersangka.

"Saya meminta supaya orang-orang yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J ditetapkan menjadi tersangka. Kami minta penegasan supaya Ibu Putri dijadikan tersangka," ucap Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Advokat itu juga menerangkan permintaan untuk menjadikan Putri Chandrawathi sebagai tersangka lantaran dianggap menghalangi penyidikan.

"Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," tutur Kamaruddin.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co