Peran Belasan Anggota Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Terungkap

19 Agustus 2022 19:20

GenPI.co - Polri mengklasifikasikan peran anggota polisi yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi lima klaster.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan peran sejumlah anggota Polri itu terungkap usai penyidik memeriksa 16 saksi.

"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Kasus Pembunuhan Berencana Diutamakan

Pertama, klaster warga Aspol Duren Tiga dengan tiga orang yang diperiksa, yaitu SN, M, dan AZ.

Klaster kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV, di antaranya AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.

BACA JUGA:  Mahasiswa Bergerak, Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ketiga, klaster pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan dengan tiga orang yang sedang diperiksa, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Keempat, klaster pihak yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV dan perbuatan lainnya, yakni Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN.

BACA JUGA:  Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Selain Bharada E di Kasus Penembakan Brigadir J

Klaster kelima, ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.

Penyidik telah menyita empat barang bukti elektronik yang terdiri dari hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV yang berada di kompleks Aspol Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

Adapun hingga kini polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Chandrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co