GenPI.co - Proses penyidikan terhadap tersangka Surya Darmadi yang dijadwalkan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Jumat (19/8/2022) ditunda.
Penundaan itu karena tersangka Surya Darmadi sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ungkap Ketut.
Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Saat pemeriksaan, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.
Tersangka Surya Darmadi kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dengan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa.
Selama pemeriksaan, Surya Darmadi ternyata mengidap penyakit jantung koroner.
Seperti diketahui, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Surya Darmadi ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News