Kejagung dan KPK Kejar Surya Darmadi di Singapura, Siap-siap Saja

Kejagung dan KPK Kejar Surya Darmadi di Singapura, Siap-siap Saja - GenPI.co
Kejagung dan KPK kejar Surya Darmadi di Singapura. Foto: Antara

GenPI.co - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun, saat ini menjadi buronan Kejaksaan Agung RI. 

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Bos Duta Palma Tersangka TPPU

Keberadaan Surya Darmadi tercium di Singapura.

Kejaksaan Agung RI berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Waskita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya di Indonesia, setelah penetapan status tersangka.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Minta Kejagung Bongkar Aktor Peristiwa Kudatuli

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya