GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta dukungan DPR terkait pembangunan rumah tahanan (rutan) khusus justice collaborator.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, rutan tersebut akan digunakan untuk melindungi narapidana yang ingin bekerja sama menuntaskan tindak pidana.
"Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator,” ujar Hasto dalam rapat Komisi III DPR, Senin (22/8).
Selain itu, dirinya juga mengaku sudah menyampaikan saran tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Kami sudah sampaikan ini kepada Pak Menkum HAM," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto membeberkan jenis perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan dalam bentuk pengawalan untuk Bharada E.
"Menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam kepada yang bersangkutan. Ada 3 orang yang kami tempatkan di sana," kata dia.
Selain itu, LPSK juga memberi bimbingan spiritual dan makanan agar tidak terjadi hal mengkhawatirkan kepada Bharada E.
"LPSK juga men-supply makanan untuk Bharada E ini untuk mengantisipasi supaya tidak ada gangguan apa pun kepada yang bersangkutan,” pungkas Hasto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News