Anggota DPR Bakal Tuduh LPSK Jika Bharada E Mati

23 Agustus 2022 13:20

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Supriansa mengaku sepakat dengan usulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membangun rumah tahanan (rutan) khusus justice collaborator.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan rutan tersebut akan digunakan untuk melindungi narapidana yang ingin bekerja sama menuntaskan tindak pidana.

Supriansa pun mengaku setuju dengan pernyataan Hasto untuk menjaga keamanan tahanan agar tidak dianiaya.

BACA JUGA:  Tegas, Deolipa Yumara Minta Ronny Talapessy Mundur sebagai Pengacara Bharada E

"Untuk menjaga orang agar jangan sampai teraniaya, dibunuh, atau sampai diracun," ujar Supriansa dalam rapat Komisi III DPR, Senin (22/8).

Meski demikian, Supriansa menilai usulan LPSK memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan justice collaborator.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janjikan Rp 1 Miliar kepada Bharada E

Oleh sebab itu, dirinya menantang dan akan menuduh LPSK menjadi pihak pertama yang berbuat macam-macam apabila terjadi hal yang menghawatirkan kepada justice collaborator, seperti Bhadara E.

"Kalau Bharada E tiba-tiba mati besok atau ntar malam, yang saya tuduh adalah LPSK tidak memberikan jaminan," tegas politikus Golkar itu.

BACA JUGA:  Takut Diracun, Bharada E Dijaga Ketat di Rutan Bereskrim

Hasto menilai usulan rumah tahanan untuk seorang justice collaborator memang perlu menjadi pertimbangan.

Sebab, saksi kunci dalam sebuah kasus harus diamankan sebaik mungkin untuk mengungkap sebuah kasus menjadi terang-benderang.

"Apa yang Bapak (Hasto, red) usulkan menurut saya bagus untuk dikaji khusus dan tentu demi kebaikan bangsa dan negara," pungkas Supriansa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co