Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi

24 Agustus 2022 09:45

GenPI.co - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut telah diterima pada Senin (22/8).

"Yang untuk perkara istrinya (Putri Candrawathi, red) kami masih menerima SPDP, berkas (perkara, red) belum ada," ucap Ketut kepada wartawan, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Jaro Ade: Kapolri Sudah On The Track Menangani Kasus Ferdy Sambo

Seperti diketahui, Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Ferdy Sambo: Skema vs Skema

Ketut menyebut berkas perkara terhadap Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo masih dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti.

"Kami sudah menerima empat berkas perkara dan sejak hari Jumat sampai 14 hari ke depan, kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:  Kak Seto Siap Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob

Dia bahkan menyebut pihaknya akan menyelesaikan penelitian berkas tersebut dengan baik dan profesional.

"Mudah-mudahan, ya (penelitian berkasnya lebih cepat, red). Nanti, kalau dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil material, penuntut umum akan menerbitkan p18 dan p19," tandasnya.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Kejadian itu juga dibantu dan disaksikan Bripka RR atau Rizky Rizal serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Belakangan, Polri juga menyebutkan istri Ferdy, Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co