Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Tak Percaya Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

24 Agustus 2022 19:50

GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak percaya terkait hasil autopsi yang telah diumumkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Kamaruddin bahkan mengeklaim hasil tersebut tidak benar adanya.

"Ya, mereka itu koordinasi untuk melegalisasi autopsi yang pertama, yang katanya meninggal karena tembak menembak itu," kata Kamaruddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA:  Kamaruddin Pegang 5 Surat Kuasa, Ferdy Sambo dan Istri Siap-siap

Kamaruddin menyayangkan salinan hasil autopsi yang tidak diberikan kepada pihaknya sehingga dinilai ada hal yang ditutup-tutupi.

"Harusnya karena saya yang memohon kasih, dong, ke saya dan disitu ada tanda tangan saya, ada Undang-Undang yang mengatur kalau kami tanda tangan, kami juga dapat salinannya begitu," ungkap dia.

BACA JUGA:  Kapolda Fadil Imran Disebut Kamaruddin, Dedi Prasetyo Buka Suara

Lebih lanjut, dia juga telah melayangkan surat hingga 19 kali kepada beberapa pejabat terkait permohonan pemberian hasil autopsi tersebut.

"Saya kirim surat sampai 19 kali, kok kami enggak dilayani. Kan, aneh. Saya, kan, siap bayar," imbuhnya.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Brigadir J, Kamaruddin Merespons Telak

Menurut Kamaruddin, pihaknya masih tetap menduga luka-luka di tubuh Brigadir J lantaran adanya penganiayaan dan atau penyiksaan sebelum meninggal dunia.

Seperti diketahui, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah akhirnya menyampaikan hasil autopsi ulang Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (22/8/2022).

Ade memastikan bahwa luka yang dialami Brigadir J murni akibat akan tembakan senjata api.

"Sesuai hasil pemeriksaan kami saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik, bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," ujar Ade kepada wartawan.

Dia menambahkan hal tersebut lantaran pihaknya telah melakukan autopsi dengan cara semaksimal mungkin.

"Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya kalau tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," jelas Ade.

Ade tidak menampik bahwa hasil autopsi yang telah diberikan pihaknya kepada Bareskrim Polri sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami sesuai Pasal 133 Ayat 1 bahwa memang ini kewenangan penyidik untuk membuat terang perkara ini dan diharapkan memang hasil yang kami berikan ini bisa semakin meyakinkan tentang bagaimana luka-luka yang ada pada tubuh korban serta bagaimana efeknya terhadap tubuh almarhum," tandasnya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co