Langkah Berani Polri Mulai Bergerak, Putri Candrawathi Siap-siap

25 Agustus 2022 07:50

GenPI.co - Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (26/8/2022).

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," tegas Andi Rian.

BACA JUGA:  Diam-diam, Komnas HAM Sudah Periksa Putri Candrawathi, Nih Hasilnya

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebeleumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto meyatakan Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.

Kemudian, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

"(PC) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Agus, Sabtu (20/8/2022).(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co