Kamaruddin Desak Polri Cekal Putri Chandrawathi, Antisipasi Kabur ke LN

25 Agustus 2022 08:40

GenPI.co - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak Polri untuk dapat mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi kepada pihak Imigrasi.

Hal itu lantaran dikhawatirkan Putri bisa berpotensi melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Saya memperingatkan pengacaranya supaya berhenti menyebar hoaks tentang kekerasan seksual, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan sebagainya," kata Kamaruddin saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA:  LPAI Sediakan Psikolog Untuk Perlindungan Anak Sambo-Putri

Kamaruddin Simanjuntak juga mendesak agar Putri Candrawathi segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut, kata Kamaruddin, lantaran isu hoaks yang menuding Brigadir J terus berkembang, khususnya soal pelecehan yang dilakukan kliennya terhadap istri Irjen Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi

"Padahal yang saya tahu, dia (pengacara Putri Chandrawathi, red) tidak pernah bertemu Ibu Putri, dia hanya membaca komik, yaitu komik yang dikarang staf ahli kapolri, kan, gitu. Bagaimana dia bisa sangat yakin dengan mengatakan seks ke semua media, kan, begitu," jelasnya. 

Tak hanya itu, Kamaruddin bahkan telah mengajukan permohonan kepada Polri untuk segera membuat daftar cekal guna mengantisipasi Putri Chandrawathi bisa kabur. 

BACA JUGA:  Langkah Berani Polri Mulai Bergerak, Putri Candrawathi Siap-siap

"Kemarin, saya sudah minta kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri, tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri, jadi hukum kami harus dihormati. Begitu intinya," ungkap dia. 

Mengenai permintaan agar Putri segera ditahan lantaran Kamaruddin menilai alasan sakitnya istri Ferdy Sambo itu tidak rasional. Sebab, Putri masih bisa mendatangi Mako Brimob saat Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Kamaruddin, Putri juga sempat mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. 

Setelah itu, lanjut Kamaruddin, Putri juga mampu membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan.

"Artinya dia sehat, tetapi kenapa setelah membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana, jiwanya terguncang. Ini, kan, enggak rasional, yang mati, kan, klien saya, kenapa yang terguncang dia? Hubungannya apa?" paparnya. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada di lokasi kejadian dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Meski sudah menjadi tersangka, Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap Putri karena alasan sakit.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co