Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu

25 Agustus 2022 13:30

GenPI.co - Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Putri Chandrawathi lantaran diduga ada yang mengajarinya dalam membuat laporan palsu.

"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo, dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajari atau siapa otaknya Ibu Putri ngomong, 'oh saya ngomong ini karena diajari si a si b'," tegas Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA:  Langkah Berani Polri Mulai Bergerak, Putri Candrawathi Siap-siap

Menurut Kamaruddin, dirinya mendapatkan informasi tersebut dari istri seorang brigadir polisi.

"Karena sudah ada yang bicara satu perempuan, istri seorang brigadir polisi, 'katanya yang ngajar-ngajari itu pengacara, dalam dua hari tuntas masalah'. Nah, bagaimana bisa perkara tuntas dalam dua hari, dikasih apa?" bebernya.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Adapun pasal yang dilaporkan terkait hal tersebut, yakni Pasal 317 dan 318 KUHP.

"Besok saya akan melapor balik (Putri Chandrawathi, red) tentang melanggar pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP, biar ketahuan siapa yang ngajar-ngajarin dia menyebar hoaks itu atau membuat laporan palsu itu," jelas Kamaruddin.

BACA JUGA:  Kamaruddin Desak Polri Cekal Putri Chandrawathi, Antisipasi Kabur ke LN

Sementara itu, Kamaruddin telah mengetahui identitas orang yang melakukan penghasilan kepada Putri Chandrawathi terkait laporan palsu yang dibuatnya tersebut.

"Sudah tahu," tuturnya.

Seperti diketahui, Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun kini menjadi lima orang.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co