GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons soal pengajuan pengunduran diri yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, pengajuan pengunduran diri itu disampaikan Ferdy Sambo melalui surat yang ditujukkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Refly pun mengkritisi langkah Ferdy Sambo itu.
Menurutnya, ada perbedaan antara mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
Langkah mengundurkan diri, kata Refly, merupakan pernyataan sepihak dan spontan
“Langkah ini tidak memerlukan persetujuan,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (25/8).
Sementara itu, jika seseorang mengajukan surat pengunduran diri, orang tersebut masih memerlukan persetujuan dari pihak lain.
Meskipun begitu, Refly menegaskan seseorang tidak boleh dilarang untuk mengundurkan diri dari jabatan pekerjaan.
“Mengundurkan diri itu hak asasi manusia. Jadi, tak boleh orang dilarang, walaupun masih dalam kondisi yang sehat wal afiat,” tuturnya.
Refly menegaskan, seseorang juga tetap bisa mengundurkan diri, meskipun orang tersebut punya utang tugas.
“Utan tugas harus dibayar, tetapi tak boleh orang tersebut dihalangi untuk mengundurkan diri dengan mengatakan tidak setuju,” katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News