Komnas HAM Pamit, Kasus Ferdy Sambo Tugas Terakhir

25 Agustus 2022 21:40

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberikan tugas terakhir oleh Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya menerima tugas tersebut dan akan mengawal proses persidangan.

Adapun hal tersebut dilakukan Komnas HAM agar obstruction of justice dalam kasus tersebut diproses di persidangan.

BACA JUGA:  Kapolri Mendadak Mohon Maaf Kepada Masyarakat

"Dalam konteks obstruction of justice, memastikan adanya aspek fair trial, dan pengawasan proses di pengadilan,” ujar Anam saat dikonfirmasi GenPI.co, Kamis (25/8).

Akan tetapi, kata Anam, pihaknya tidak akan melakukan pendalaman dan pencarian informasi seperti saat menangani kasus Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Ini Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo

“Kami akan mengawasi apakah proses proses pengadilan dan sebagainya itu dilakukan secara baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ucapnya.

Menurutnya, Komnas HAM akan memberikan catatan kepada pengadilan jika terjadi hal-hal di luar prinsip HAM.

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Mau Cetak Rekor MURI

"Memberikan catatan jika memang terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial atau tidak mencakup ke obstruction of justice,” ujar Anam.

Anam juga mengatakan hal tersebut wajar dilakukan agar catatannya bisa dimanfaatkan membuat jalan persidangan on the track. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co