15 Saksi Terancam Pidana 7 Tahun Jika Tak Jujur di Sidang Etik Ferdy Sambo

26 Agustus 2022 13:10

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut para saksi yang dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo telah memberikan keterangannya sejujur-jujurnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Dedi, jika para saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut tidak jujur, nantinya sebanyak 15 saksi itu akan terancam pidana lantaran memberikan keterangan palsu.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi dapat diproses sesuai peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Begini Kata Irjen Dedi Prasetyo

Sebab, keterangan para saksi bersifat yuridis dan harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

"15 saksi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Segera Disidang Kode Etik, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Sementara itu, ada tiga kelompok saksi yang terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J, yakni kelompok yang melakukan penembakan di Duren Tiga, kemudian kelompok terkait masalah obstruction of justice, dan kelompok merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV.

Untuk kelompok pertama, ada tiga orang yang telah dimintai keterangannya dalam sidang etik Ferdy Sambo, salah satunya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

BACA JUGA:  Drama Kasus Ferdy Sambo Berbuntut Panjang, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Begini

"Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator, kemudian yang hadir Brigadir R dan saudara KM," kata Dedi.

Kemudian, saksi yang termasuk dalam kelompok masalah obstruction of justice sebanyak lima orang.

"Kluster yang kedua adalah terkait masalah obstruction of Justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, tadi ada lima orang," ungkap dia.

Terakhir, ada saksi yang termasuk dalam kelompok merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV sebanyak tujuh orang.

Dedi menyebut 15 saksi yang telah dihadirkan mengakui perbuatannya masing-masing.

"Kesaksian para saksi tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Polri memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal (Ferdy Sambo, red)," kata Dofiri dalam sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co