GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, terkait laporan palsu.
Menurut Kamaruddin, ada dua laporan palsu yang telah dibuat Sambo dan Putri di Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
"Kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu, kaitannya dengan Pasal 317 dan 318 KUHP jo pasal 55 KUHP, yang mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," katanya di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Selain laporan tentang pengancaman, Kamaruddin juga melaporkan Putri Candrawathi tentang laporan pelecehan seksual palsu.
"Ibu Putri membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," paparnya.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan.
"Pertama surat kuasa dan kedua surat penghentian kedua perkara itu," ungkapnya.
Kamaruddin mengatakan pembuatan laporan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum terkait laporan palsu yang dibuat di Polres Jakarta Selatan.
"Laporannya sudah diterima karena buktinya kami bawa," tandasnya.
Laporan tersebut telah teregistrasi dalam LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM Polri, tanggal 26 Agustus 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News