Viral Bendera Merah Putih Dibakar di Aceh, Motifnya Terungkap

26 Agustus 2022 19:00

GenPI.co - Video seorang pemuda yang melakukan pembakaran bendera merah putih mendadak viral di Aceh. Video tersebut pertama kali menyebar lewat WhatsApp.

Merespons tindakan tak terpuji itu, Tim gabungan Polda Aceh bergerak cepat meringkus  seorang terduga pelaku yang membakar dan menyebarkan videonya ke media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RA (21) warga Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Lepaskan Tali Tersangkut, Siswa Aceh Panjat Tiang Bendera Merah Putih

"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial," kata Winardy dikutip ANTARA, Jumat (26/8).

Dari hasil pemeriksaan awal, Winardy menyebut motif karena pelaku meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Lihat Aksi Heroik Siswa Panjat Tiang Bendera Upacara, Bupati Salut!

Dia mengatakan kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia,” papar Winardy.

BACA JUGA:  Rangga Bawa Bendera Menunggu Kedatangan Jokowi

Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka.

Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih, kemudian dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Dia mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co