Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Masuk Pelanggaran HAM Berat

26 Agustus 2022 19:40

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Sebab, Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, kasus tersebut hanya melibatkan segelintir orang saja.

Meskipun demikian, Taufan tetap menilai pembunuhan yang melibatkan petinggi Kepolisian serius dan bisa dibawa ke pengadilan pidana.

BACA JUGA:  Dokter Forensik yang Autopsi Brigadir J Kecewa

"Itu bukan pelanggaran HAM yang berat atau state crimes,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jumat (26/8).

Taufan juga menilai kasus yang dirancang sedemikian rupa oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tetap berat.

BACA JUGA:  Komnas HAM Ungkap Cara Nakal untuk Menuntaskan Kasus Brigadir J

Sebab, kejataha itu termasuk ke dalam unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.

" Pasal 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa begitu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun salah satu hukuman terbedat dari Pasal 340 yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.

Salah satu pihak keluarga Sambo, yakni istrinya, Putri Candrawathi juga diduga terlibat lantaran memberi keterangan yang tidak benar.

“Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Di situ hanya beberapa orang saja yang melanggar aturan meskipun aparatur negara," ujar Taufan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co