GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Sebab, Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, kasus tersebut hanya melibatkan segelintir orang saja.
Meskipun demikian, Taufan tetap menilai pembunuhan yang melibatkan petinggi Kepolisian serius dan bisa dibawa ke pengadilan pidana.
"Itu bukan pelanggaran HAM yang berat atau state crimes,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jumat (26/8).
Taufan juga menilai kasus yang dirancang sedemikian rupa oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tetap berat.
Sebab, kejataha itu termasuk ke dalam unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
" Pasal 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa begitu,” ucapnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun salah satu hukuman terbedat dari Pasal 340 yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Salah satu pihak keluarga Sambo, yakni istrinya, Putri Candrawathi juga diduga terlibat lantaran memberi keterangan yang tidak benar.
“Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Di situ hanya beberapa orang saja yang melanggar aturan meskipun aparatur negara," ujar Taufan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News