GenPI.co - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai banding yang diajukan Ferdy Sambo hanyak akal-akalan untuk mendapatkan hak pensiun.
Hal itu disampaikan Kamaruddin menanggapi sidang kode etik yang memutuskan pemecatan tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8).
Dia menilai upaya banding merupakan hak Sambo. Namun, pihaknya berharap putusan PTDH tidak berubah.
"Ya kalau dia banding, itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," katanya.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya (tidak) menghiraukan," sambungnya.
Kamaruddin juga meminta Timsus Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
"Baiknya langsung ditahan supaya tidak menerus pengaruhi pihak luar," ucapnya.
Tak hanya itu, dia juga mengapresiasi upaya Polri yang memanggil Putri untuk diperiksa.
Sebab, makin cepat yang bersangkutan diperiksa maka kepastian hukum atas tewasnya Brigadir J bisa segera diketahui.
"Ya memang harus segera diperiksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi supaya ada kepastian hukum," pungkas Kamaruddin Simanjuntak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News