GenPI.co - Sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait tindakannya dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menghadirkan 15 saksi yang terlibat dalam kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, bahwa Ferdy Sambo mengakui keterangan 15 saksi yang dihadirkan KKEP.
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, bahwa Ke-15 saksi itu, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Kemudian, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya juga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, ada juga Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Adapun lima saksi lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
"Yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) dan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Menurut jenderal bintang dua itu, bahwa Ferdy Sambo tak menampik keterangan para saksi yang dihadirkan terkait rekayasa kasus hingga menghilangkan barang bukti.
"Pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya, menghilangkan barang buktinya, dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," beber Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam sidang itu, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Namun, dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu. (GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News