5 Gram Sabu Diselundupkan Lewat Soto Ayam, Titipan Napi Lapas Madiun

27 Agustus 2022 23:20

GenPI.co - Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan petugas Lapas Pemuda Madiun, Sabtu (27/8).

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Madiun menyebut barang haram itu dititipkan seorang pengunjung melalui makanan soto ayam.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji mengatakan kejadian itu bermula saat pengunjung berinisial P hendak menitipkan soto ayam beserta makanan lain kepada anaknya  AP di dalam lapas.

BACA JUGA:  Kerja Cerdas, Polisi Bongkar Pengedar Sabu di Aceh

“Sesuai dengan SOP yang berlaku, petugas menggeledah seluruh barang yang dititipkan untuk warga binaan yang hendak dikunjungi,” ujar Zaeroji dikutip ANTARA, Sabtu (27/8).

Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam makanan soto yang dibawa.

BACA JUGA:  Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Barbuk Sabu 101 Gram Disita

Leher ayam itu terlihat lebih besar dari ukuran normal, yakni lebih menggelembung. Saat digunting, lanjut Zaeroji, petugas kesulitan karena seperti ada benda yang mengganjal di dalamnya.

"Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Sabu-sabu, 4 Tersangka Dibekuk

Tiga bungkusan hitam itu di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip dan diduga narkoba.

"Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat total mencapai 5,36 gram," kata Nova.

Petugas lalu mengamankan P beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, P mengatakan bahwa dirinya hendak menitipkan barang dan makanan itu untuk anaknya berinisial AP.

Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lantas melakukan interogasi kepada AP.

Saat itulah AP mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA.

"Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas," terang Nova.

Saat ini baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co