Singgung Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana Sebut Tarik-Ulur

28 Agustus 2022 05:00

GenPI.co - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengharapkan pemberantasan tindak pidana perjudian tidak ada tarik-ulur.

Dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perjudian, baik judi darat atau konvensional maupun judi online harus secara masif.

"Rupanya sekarang itu sepertinya tarik-ulur. Hukum dipakai sebagai sarana tarik-ulur. Begitu ada keinginan dari pimpinan tertinggi, langsung tarik," ujarnya di Banyumas, Sabtu (27/8/2022).

BACA JUGA:  Ramai Berantas Judi Online, Pengamat Hukum Angkat Bicara

Dia menambahkan, begitu tidak ada perintah lain diulur lagi sehingga kadang-kadang hal itu membuat masyarakat kurang respek terhadap pemberantasan perjudian.

"Itu sudah termasuk penyakit masyarakat, dan sekarang tinggal komitmen dari penegak hukum apakah tarik kencang ataukah tidak," katanya.

BACA JUGA:  Isu Judi Konsorsium 303, Polda Metro Jaya Tegas

Prof. Hibnu menyayangkan dalam pemberantasan perjudian seolah tidak ada persamaan di depan hukum karena sering kali yang dicari adalah pemainnya, bukan bandar atau penyelenggaranya.

Terkait dengan Konsorsium 303 yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo, dia mengakui kasus jaringan perjudian daring itu sempat dianggap oleh masyarakat sebagai pengalihan isu atas kasus utama.

BACA JUGA:  Untuk Memberantas Perjudian, Pengamat Beber Hal Ini

Dia menyebut ada rumor terkait dengan Konsorsium 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri.

"Kalau (pembahasan rumor itu) sampai pada tingkatan lembaga tinggi negara, itu berarti ya ada dugaan ada kebenarannya," tuturnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co