Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Pakar Hukum: Perbuatan Paling Keji

29 Agustus 2022 05:50

GenPI.co - Tindakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo merupakan perbuatan keji sehingga sanksi pemecatan atas tindakan pembunuhan berencana Brigadir J sudah tepat.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (28/8/2022).

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Ferdy Sambo dan Reformasi Polri: Bola Api

Menurut Fickar, putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ujarnya.

BACA JUGA:  Aksi Pertemuan Terselubung Komnas HAM dengan Ferdy Sambo Dibongkar, Duh Ternyata!

Fickar mengatakan masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP," ujarnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Hotman Paris: Jaksa Harus Hati-hati!

Sebelumnya pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. (antara)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co