Pengakuan Pengeroyok Ade Armando, Tarik Baju Karena Terprovokasi

29 Agustus 2022 18:40

GenPI.co - Kasus pengeroyokan dosen UI Ade Armando akhirnya masuk tahap pledoi. Salah satu terdakwa Muhammad Bagja mengatakan jika dirinya hanya terprovokasi sehingga langsung menarik baju.

Kuasa hukum Bagja, Anjas Asmara menyebut saat terjadinya kericuhan kliennya hanya menarik kaus dan tidak sampai melukai fisik.

“Terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas saat pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip ANTARA, Senin (29/8).

BACA JUGA:  Politikus PSI Kuak Kondisi Terkini Ade Armando, Oh Ternyata

Anjas membeberkan, mulanya Bagja saat itu hanya ingin ikut berunjukrasa pada 11 April 2022 di depan gedung DRP/ MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Saat demonstrasi berlangsung, Bagja termakan provokasi massa sehingga akhirnya menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Ade Armando: Proses Hukum Eddy Soeparno Berlanjut

Setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya, kata Anjas.

"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," kata Anjas.

BACA JUGA:  Emrus Sihombing Sebut Ade Armando Bisa Bantu Puan Maharani

Maka dari itu, Anjas berharap klien bisa dibebaskan dari tuntutan JPU sehingga bisa kembali melanjutkan pendidikan dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat melakukan pengeroyokan.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co