GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan pihaknya mengusir pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dari tempat rekonstruksi pembunuhan.
Menurut Brigjen Andi, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak ada dalam daftar hadir reka ulang proses rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," tegas Brigjen Andi dikutip JPNN.com, Selasa (30/8).
Jenderal bintang satu itu menegaskan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri tim kuasa hukum korban Brigadir J.
"Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tegasnya kembali.
Di sisi lain, lanjut Andi, rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya.
Brigjen Andi juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diperbolehkan melihat langsung adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Kami dari Pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," kata Kamaruddin Simanjuntak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News