GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa saat berada di Singapura.
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada terdakwa Alvin Lim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 Wib.
Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.
"Karena terdakwa tidak datang, kuasa hukum dipersilahkan untuk duduk di kursi pengunjung," perintah ketua majelis hakim Arlandi Triyogo kepada kuasa hukum terdakwa.
Sukisari yang menjadi salah satu kuasa hukum langsung memprotes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya.
Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap kleinnya, Sukisari menyatakan banding.
"Kami akan mengajujan banding supaya jangan sampai JPU mencabut banding tersebut, sehingga berkekuatan hukum tetap. Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News