Kapolri Listyo Sigit Tegas, Ferdy Sambo Nggak Ada Ampun

Kapolri Listyo Sigit Tegas, Ferdy Sambo Nggak Ada Ampun - GenPI.co
kapolri Listyo Sigit tegas soal Ferdy Sambo. FOTO: Antara

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo nggak ada ampun.

Untuk itu, Kapolri menolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Kapolri Listyo Sigit di Jakarta, Minggu (28/8).

BACA JUGA:  Komnas HAM Beber Prilaku Putri Candrawathi, Duh Ternyata

Lebih lanjut, Listyo mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Tegas

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Kapolri hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Dia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, BLT Gaji Rp 600 Ribu Cair, Cek Rekening

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya