Putri Candrawathi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

30 Agustus 2022 21:40

GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah Putri Candrawathi ke luar negeri, Selasa (30/8/2022).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku sejak 23 Agustus 2022 - 11 September 2022.

Pencegahan istri Ferdy Sambo itu ke luar negeri diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

BACA JUGA:  Analisis Tajam Reza Indragiri Soal Pelecehan, Putri Candrawathi Makin Terpojok

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan di Magelang, Komnas HAM Ogah Terjebak

Lebih lanjut, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

BACA JUGA:  Baju Putri Candrawathi Berbeda dari 4 Tersangka Lain, Ini Komentar Polri

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi.

Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co