Belum Lengkap, Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim

02 September 2022 09:10

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih belum lengkap dan dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (1/9).

"Berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022, tanggal 01 September 2022," kata Ketut dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Komnas HAM: Ferdy Sambo Buat Narasi Untuk Kaburkan Fakta Kasus Brigadir J

Berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Sementara itu, Ketut memastikan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo Cs kepada Bareskrim Polri, pada Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Komnas HAM: Ferdy Sambo Perintahkan Cuci Baju Untuk Hilangkan Jejak

"Jaksa peneliti mengembalikan berkas keempat tersangka ke penyidik agar dilengkapi berkasnya sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:  Jefri Nichol Blak-blakan Soal Anak Ferdy Sambo, Ya Ampun!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara Putri Candrawathi masih belum rampung atau belum P-21.

"Masih dalam tahap penelitian berkas perkara (Putri Candrawathi, red)," kata Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (31/8/2022).

Ketut menyebut pihaknya pun belum menentukan kapan berkas perkara tersebut akan rampung. Sebab, JPU baru menerima berkas istri Ferdy Sambo itu, pada Senin (29/8) lalu.

"Kemarin (berkas Putri, red) baru tahap I. Jadi, masih dalam langkah tujuh hari menyatakan sikap dan pada dasarnya menyatakan P19 atau P21, nanti kami lihat perkembangannya," pungkas Ketut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co