Daftar Polisi Diberhentikan Tidak Hormat dalam Pusaran Kasus Brigadir J

04 September 2022 15:10

GenPI.co - Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari Polri, kini beberapa perwira polisi turut diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) lantaran diduga membantu Sambo dalam melancarkan aksinya.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Kasus itu tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di Kasus tersebut, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tak Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

BACA JUGA:  Hotman Paris Blak-blakan Soal Hukuman yang Setimpal untuk Ferdy Sambo

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Main Sinetron, Refly Harun: Sukar Bilang Dia Tak Tahu

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik dan keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Dengan demikian, jumlah anggota perwira yang sudah dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J menjadi tiga orang, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. 

1.)  Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8) lalu. Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut.

Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.

Ferdy Sambo telah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.

"Sudah diajukan (banding, red) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis di Mabes Polri, Minggu (28/8/2022).

Namun, Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan hal tersebut.

2.) Kompol Chuck Putranto 

Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama adalah sanksi etika dan kedua sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).

3.) Kompol Baiquni Wibowo 

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian (untuk Kompol Baiquni Wibowo, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, dipatsusnya di provos," ujarnya. 

Kompol BW sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. 

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," tutup Dedi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co