GenPI.co - Advokat Deolipa Yumara turut merespons soal perkataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Deolipa pun akan menggugat kedua lembaga pemerintah itu dalam waktu dekat.
"Saya akan membuat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam waktu 2-3 hari sesuai wilayahnya masing-masing," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Dia menyebut pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan kembali membuat bingung masyarakat.
Sebab, polisi sebelumnya sudah melakukan penghentian penyidikan terhadap laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait pelecehan di awal kasus Brigadir J mencuat.
"(Komnas HAM dan Komnas Perempuan, red) begitu gegabahnya membuat statement (pernyataan, red) yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau. Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan," ungkapnya.
Mantan pengacara Bharada E itu mengatakan pernyataan kedua lembaga negara tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena bisa merugikan banyak pihak.
"Mereka itu lembaga negara, berbahaya. Jadi, mereka melanggar asas umum pemberitaan yang baik, kehati-hatian, kecermatan dalam bertindak, dan berpernyataan sebagai lembaga negara," tandasnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah membeberkan hasil investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Laporan rekomendasi Komnas HAM itu diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Hasil rekomendasi tersebut diberi judul "Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri".(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News